Rabu, 21 November 2012

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2013

Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 162/PMK.011/2012, tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Maka wajib pajak merasa sedikit lega dengan adanya kenaikan PTKP tersebut.

Bagi sebagian karyawan yang Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung sendiri oleh karyawan atau penghasilannya dipotong oleh pemberi kerja, ini adalah merupakan suatu yang menyenangkan. Dikarenakan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilannya tersebut lebih kecil dari pada biasanya bahkan mungkin menjadi nihil.

Berikut besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan PMK tersebut :

  • Rp 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp   2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang     penghasilannya digabung dengan penghasilan suami ;
  • Rp  2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Dengan adanya kenaikan PTKP tersebut, pemerintah berharap agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Kita sebagai wajib pajak mengapresiasi keputusan tersebut.


Pentingnya Penyampaian Spesimen Penandatanganan Faktur Pajak

Sampai saat ini, masih ada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum mengetahui pentingnya menyampaikan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar.

Banyak yang bertanya “ Apakah perlu menyampaikan Spesimen Penandatanganan Faktur Pajak tersebut, meskipun tidak ada perubahan pengurus dan apa resiko yang dihadapi?”

Setiap Pengusaha Kena Pajak, wajib menyampaikan Spesimen yang berhak menandatangi Faktur Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajaknya. Hal ini jelas tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Per-13/PJ/2010 dan telah diubah dengan PER-65/PJ/2010.

Pasal 10 ayat (1) :

Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 10 ayat (6) :

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.

Pasal 15 ayat (1) c:

Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal menerbitkan Faktur Pajak cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 8, Pasal 9 ayat (10), dan Pasal 10 ayat (6)

Berdasarkan peraturan tersebut, berarti dengan tegas dinyatakan bahwa Spesimen yang berhak menandatangani faktur pajak tersebut wajib disampaikan oleh PKP. Jika tidak disampaikan, maka sudah jelas pula Sanksi yang dihadapi oleh PKP tersebut.

Penyampaian Spesimen Tanda Tangan ini juga bisa diartikan sebagai pengganti keterangan Jabatan yang tercantum didalam Faktur Pajak lama. Jika kita lihat pada Faktur Pajak sebelum peraturan ini berlaku, akan terdapat Jabatan didalam Faktur Pajak tersebut. Dan dengan adanya Peraturan ini yang sekaligus menggantikan Format Faktur Pajak lama, maka Jabatan dihilangkan.



 

Tulisan Pertama

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Blog ini dibuat dengan tujuan untuk menambah pengetahuan dibidang perpajakan. Baik saya pribadi maupun bagi yang membacanya. Dengan cara menginformasikan peraturan perpajakan yang terbaru maupun mengulang peraturan lama yang masih berlaku, saling memberikan pengalaman, dan membuka diskusi tanya jawab.

Terkadang kita menganggap diri kita lebih memahami peraturan perpajakan. Tetapi kita lupa , bahwa masalah yang paling kecil sekalipun kita bisa lupa bagaimana perlakuan perpajakannya.

Dan terkadang juga, didalam menghadapi kasus - kasus dibidang perpajakan. Seperti pemeriksaan oleh pihak fiskus, masih terdapat koreksi-koreksi yang tidak sewajarnya. Sehingga dapat merugikan kita sebagai wajib pajak.

Untuk itulah, semoga dengan blog ini saya berharap dapat berbagi pengalaman kita dibidang perpajakan tentunya yang pernah atau sedang kita alami, sehingga dapat bermanfaat buat kita semua.

Wassalam...


Mly...