Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 162/PMK.011/2012,
tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Maka wajib pajak merasa sedikit
lega dengan adanya kenaikan PTKP tersebut.
Bagi sebagian karyawan yang Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung sendiri oleh karyawan atau penghasilannya dipotong oleh pemberi kerja, ini adalah merupakan suatu yang menyenangkan. Dikarenakan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilannya tersebut lebih kecil dari pada biasanya bahkan mungkin menjadi nihil.
Berikut besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan PMK tersebut :
Bagi sebagian karyawan yang Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung sendiri oleh karyawan atau penghasilannya dipotong oleh pemberi kerja, ini adalah merupakan suatu yang menyenangkan. Dikarenakan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilannya tersebut lebih kecil dari pada biasanya bahkan mungkin menjadi nihil.
Berikut besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan PMK tersebut :
- Rp 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami ;
- Rp 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar