Rabu, 21 November 2012

Pentingnya Penyampaian Spesimen Penandatanganan Faktur Pajak

Sampai saat ini, masih ada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum mengetahui pentingnya menyampaikan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar.

Banyak yang bertanya “ Apakah perlu menyampaikan Spesimen Penandatanganan Faktur Pajak tersebut, meskipun tidak ada perubahan pengurus dan apa resiko yang dihadapi?”

Setiap Pengusaha Kena Pajak, wajib menyampaikan Spesimen yang berhak menandatangi Faktur Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajaknya. Hal ini jelas tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Per-13/PJ/2010 dan telah diubah dengan PER-65/PJ/2010.

Pasal 10 ayat (1) :

Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 10 ayat (6) :

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.

Pasal 15 ayat (1) c:

Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal menerbitkan Faktur Pajak cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 8, Pasal 9 ayat (10), dan Pasal 10 ayat (6)

Berdasarkan peraturan tersebut, berarti dengan tegas dinyatakan bahwa Spesimen yang berhak menandatangani faktur pajak tersebut wajib disampaikan oleh PKP. Jika tidak disampaikan, maka sudah jelas pula Sanksi yang dihadapi oleh PKP tersebut.

Penyampaian Spesimen Tanda Tangan ini juga bisa diartikan sebagai pengganti keterangan Jabatan yang tercantum didalam Faktur Pajak lama. Jika kita lihat pada Faktur Pajak sebelum peraturan ini berlaku, akan terdapat Jabatan didalam Faktur Pajak tersebut. Dan dengan adanya Peraturan ini yang sekaligus menggantikan Format Faktur Pajak lama, maka Jabatan dihilangkan.



 

5 komentar:

  1. Dear Pak Mulya,

    jika dalam daftar specimen tanda tangan hanya mencantumkan contoh ttd manager , maka direktur yang menguasakan berhak tanda tangan faktur pajak tersebut tidak Pak?

    thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 pengganti PER-13/PJ/2010 dan PER-65/PJ/2010. Pada Pasal 13 ayat (2) dan ayat (6),Per-24/PJ/2012, disebutkan bahwa PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya. Dan bila PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

      Berdasarkah hal tersebut diatas, maka Direktur tetap tidak bisa menandatangani Faktur Pajak tersebut.

      Hapus
  2. Selamat Sore Pak Mulya,

    Untuk mendapatkan Surat Pengukuhan PKP, Specimen tanda tangan pejabat faktur pajak,
    serta nomer seri faktur pajak, apa saja persyaratannya?

    terima kasih

    BalasHapus
  3. mau tanya kalo tanda terima spesimen tanda tangan faktur pajaknya hilang, apa bisa minta lg ke kantor pajak??dan persyaratan apa saja? thx

    BalasHapus
  4. Pagi, Gan mau tanya dong.. yang berhak TTD di FP tuh sapa ja sih.. Misalkan Perusahaan yang nilai penjualannya diatas 1M/Bulan. Apakah harus direksi atau cukup dept. head atau kasie ja yb berhak TTD di FP.. Terima kasih

    BalasHapus