Senin, 10 Desember 2012

Pengusaha Kena Pajak (PKP)


PENGUSAHA KENA PAJAK

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (13)).

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean (UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (14)).

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (15)).

YANG DIWAJIBKAN MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Yang Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah :
1.     Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Penyerahan
     Jasa Kena Pajak didalam daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak
     Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Tidak Berwujud
     (UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 3A).
2.     Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
     (UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 3A).
3.    Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
/ Jasa Kena Pajak (PP No. 1 Tahun 2012 Pasal 2)
4.    Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation/Joint Venture) yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi
      (PP No. 1 Tahun 2012 Pasal 3)

Pengusaha Kecil 

Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Pasal 1 Ayat (1))

Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud diatas tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya. (PMK Nomor 68/PMK.03/2010 Pasal 2)

Apabila pengusaha kecil tersebut dalam suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto atau penerimaan brutonya melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), maka pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dan dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto  atau penerimaan brutonya melebihi nilai yang telah ditetapkan. (PMK Nomor 68/PMK.03/2010 Pasal 4)

Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

Bentuk Kerja Sama Operasi (joint operation) yang wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah jika didalam perjanjian kerja dengan pemilik proyek atau pelanggan mengatur bahwa semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan dilakukan atas nama Joint Operation.

Sehingga Joint Operation tersebut wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan Joint Operation wajib menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa kena pajak.

Apabila salah satu anggota pendiri Joint Operation tersebut melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan atau pemilik proyek, maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan dari salah satu anggota pendiri Joint Operation kepada Joint Operation, sehingga anggota tersebut harus membuat Faktur Pajak kepada Joint Operation dan Joint Operation membuat Faktur Pajak kepada pelanggan atau pemilik proyek.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Barang Kena Pajak dan atau Penyerahan Kena Pajak didalam daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Tidak Berwujud, diwajibkan :
1.      Memungut Pajak Pertambahan Nilai,
2.      Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal 
Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,
3.      Menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang,
4.      Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Timbulnya atau mulainya Pengusaha Kena Pajak tersebut untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut yaitu pada saat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

HAK PENGUSAHA KENA PAJAK


Bagi pengusaha yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak mempunyai Hak sebagai berikut :
1.    Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai 
     hubungan langsung dengan usahanya, dan menggunakan Faktur Pajak,
     atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.
2.    Jika ada kelebihan Pajak Pertambahan Nilai, maka kelebihan tersebut dapat
     dimintakan kembali (Restitusi) atau dikompensasi ke Masa berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar