PENGUSAHA KENA PAJAK
Badan
adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (UU
PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (13)).
Pengusaha
adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan
usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
Daerah Pabean (UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (14)).
Pengusaha
Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1
Ayat (15)).
YANG DIWAJIBKAN MENJADI PENGUSAHA KENA
PAJAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Yang Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak adalah :
1. Pengusaha
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Penyerahan
Jasa Kena Pajak didalam daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak
Berwujud, ekspor
Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Tidak Berwujud
(UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 3A).
2. Pengusaha
Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
(UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 3A).
3. Pengusaha yang sejak semula bermaksud
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
/ Jasa Kena Pajak (PP No. 1 Tahun 2012 Pasal 2)
/ Jasa Kena Pajak (PP No. 1 Tahun 2012 Pasal 2)
4. Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint
Operation/Joint Venture) yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi
(PP No. 1 Tahun 2012 Pasal
3)
Pengusaha
Kecil
Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu
tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) (Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Pasal 1 Ayat (1))
Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud diatas tidak
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan
tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya. (PMK Nomor 68/PMK.03/2010 Pasal 2)
Apabila pengusaha kecil tersebut dalam suatu
bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto atau penerimaan brutonya melebihi
Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), maka pengusaha tersebut wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dan dilakukan
paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto atau penerimaan brutonya melebihi nilai yang
telah ditetapkan. (PMK Nomor
68/PMK.03/2010 Pasal 4)
Kerja
Sama Operasi (Joint Operation)
Bentuk Kerja Sama Operasi (joint operation) yang
wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah jika didalam
perjanjian kerja dengan pemilik proyek atau pelanggan mengatur bahwa semua
transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada
pelanggan dilakukan atas nama Joint Operation.
Sehingga Joint Operation tersebut wajib
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan Joint Operation wajib menerbitkan
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa kena pajak.
Apabila salah satu anggota pendiri Joint
Operation tersebut melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan atau pemilik
proyek, maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan dari salah satu anggota
pendiri Joint Operation kepada Joint Operation, sehingga anggota tersebut harus
membuat Faktur Pajak kepada Joint Operation dan Joint Operation membuat Faktur
Pajak kepada pelanggan atau pemilik proyek.
Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Barang Kena
Pajak dan atau Penyerahan Kena Pajak didalam daerah Pabean dan/atau melakukan
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor
Barang Tidak Berwujud, diwajibkan :
1.
Memungut
Pajak Pertambahan Nilai,
2. Menyetorkan
Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal
Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,
Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,
3.
Menyetorkan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang,
4.
Melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Timbulnya
atau mulainya Pengusaha Kena Pajak tersebut untuk memungut, menyetorkan dan
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut yaitu pada saat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
HAK PENGUSAHA KENA PAJAK
Bagi pengusaha yang telah ditetapkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak mempunyai Hak sebagai berikut :
1. Atas
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai
hubungan
langsung dengan usahanya, dan menggunakan Faktur Pajak,
atas Pajak Masukan
tersebut dapat dikreditkan.
2. Jika
ada kelebihan Pajak Pertambahan Nilai, maka kelebihan tersebut dapat
dimintakan
kembali (Restitusi) atau dikompensasi ke Masa berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar